Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1993Tanggal Penetapan:30 Oktober 1993
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 Desember 1993
Tanggal Penetapan30 Oktober 1993
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi hewan, biaya penimbangan, dan pengawasan pelaksanaan peraturan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi penimbangan hewan yang berlaku sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Selain itu, retribusi penimbangan hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perubahan tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi hewan diubah menjadi hewan ternak besar (Sapi, Kerbau, Kuda) dan hewan ternak kecil (Kambing, Domba / Biri - biri).
  2. Biaya penimbangan diubah menjadi Rp. 500,- untuk ternak besar dan Rp. 100,- untuk ternak kecil per ekor.
  3. Pasal yang mengatur penyetoran hasil retribusi penimbangan hewan diubah menjadi hasil penarikan retribusi penimbangan hewan semuanya disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bagian Hukum.

(-)

(-)