Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2016 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku26 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas membantu Walikota dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban PKL, termasuk kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memperjualbelikan tempat usaha.

Penataan PKL dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, dan penetapan lokasi PKL, baik permanen maupun sementara. Lokasi permanen harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur ukuran dan bentuk sarana PKL. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, termasuk peningkatan kemampuan berusaha dan fasilitasi akses permodalan.

Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan PKL berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber pendapatan lain yang sah. Pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL dilakukan oleh SKPD terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan TDU. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tertentu dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 500.000,00. 3. Dalam hal sanksi administratif telah dijatuhkan dan kewajiban tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.