di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2016 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas membantu Walikota dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban PKL, termasuk kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memperjualbelikan tempat usaha.
Penataan PKL dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, dan penetapan lokasi PKL, baik permanen maupun sementara. Lokasi permanen harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur ukuran dan bentuk sarana PKL. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, termasuk peningkatan kemampuan berusaha dan fasilitasi akses permodalan.
Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan PKL berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber pendapatan lain yang sah. Pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL dilakukan oleh SKPD terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.