Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 27 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 27/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 27 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 17) beserta perubahannya.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memperoleh pengurangan PBB-P2, serta untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak, atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Kondisi tertentu subjek pajak meliputi veteran pejuang kemerdekaan, pensiunan berpenghasilan rendah, atau Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas. Bencana alam meliputi peristiwa yang disebabkan oleh alam atau dampak kegagalan teknologi. Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran dan wabah penyakit tanaman.

Pengurangan diberikan atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD, yaitu pokok pajak. Besaran pengurangan bervariasi, mulai dari 75% hingga 100%, tergantung pada kondisi Wajib Pajak dan objek pajak. Pengurangan diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, baik secara perseorangan maupun kolektif. Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan diajukan dalam jangka waktu tertentu.

Bupati akan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan berdasarkan hasil penelitian. Jika dalam jangka waktu 90 hari keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan.

(-)

(-)