Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental bertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia melalui pelaksanaan Revolusi Mental yang berlandaskan nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Gerakan ini terdiri dari lima program utama: Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Setiap program memiliki fokus dan tujuan spesifik, seperti peningkatan kapasitas SDM, penegakan hukum, dan pengembangan ekonomi kreatif. Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh menteri terkait dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.