Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental

Juga dikenal sebagai: Inpres 12/2016 · Inpres No. 12 Tahun 2016 · Inpres Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaGerakan Nasional Revolusi Mental
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental bertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia melalui pelaksanaan Revolusi Mental yang berlandaskan nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Gerakan ini terdiri dari lima program utama: Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Setiap program memiliki fokus dan tujuan spesifik, seperti peningkatan kapasitas SDM, penegakan hukum, dan pengembangan ekonomi kreatif. Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh menteri terkait dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(-)

(-)