Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp. 839.956.093.481,99 dan peningkatan belanja daerah menjadi Rp. 905.069.747.981,57, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (65.113.654.499,58). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan menjadi Rp. 113.777.010.664,58 dan pengeluaran menjadi Rp. 5.035.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.742.010.664,58. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 43.628.356.165,00, namun masih dalam proses hukum sehingga belum dapat digunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, termasuk SILPA tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.