Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Menteri Pertahanan - Keamanan/Panglima Angkatan Bersendjata Tentang Penandatanganan Keputusan Penganugerahan Satya Lantjana - Satyalantjana POLRI

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1972 · Keppres No. 38 Tahun 1972 · Keppres Nomor 38 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1972Tanggal Penetapan:9 Mei 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelimpahan Wewenang Kepada Menteri Pertahanan - Keamanan/Panglima Angkatan Bersendjata Tentang Penandatanganan Keputusan Penganugerahan Satya Lantjana - Satyalantjana POLRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1972
Tanggal Penetapan09 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memastikan keseragaman dalam tata cara pengajuan dan penganugerahan tanda penghargaan Satyalantjana bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melimpahkan wewenang penandatanganan surat keputusan dan piagam penganugerahan Satyalantjana kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pelimpahan wewenang penandatanganan surat keputusan dan piagam penganugerahan beberapa jenis Satyalantjana, yaitu Satyalantjana Satya Dasa Warsa, Satyalantjana Yana Utama, Satyalantjana Ksatrya Tamtama, Satyalantjana Karya Bhakti, dan Satyalantjana Prasetya Pantjawarsa. Wewenang ini dilimpahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini akan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)