di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2018 tentang KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 3/2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2018
Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (Good Regional Governance) melalui peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap kebijakan publik.
Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk penyusunan Qanun dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Qanun ini mengatur asas-asas partisipasi seperti keterbukaan timbal balik, transparansi, kepastian hukum, keseimbangan, dan akuntabilitas. Selain itu, diatur pula fungsi partisipasi sebagai wadah pembinaan masyarakat, aspirasi, dan perumusan serta pemecahan masalah pembangunan dan pemerintahan. Prinsip-prinsip partisipasi meliputi pengakuan kedaulatan rakyat, masyarakat sebagai penentu kebijakan, sinergitas antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif, serta kesetaraan dan kepercayaan bersama.
Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara badan publik terkait partisipasi dalam pembangunan. Kelembagaan masyarakat yang diakui dalam Qanun ini meliputi Petue-Pemerintah Kampung, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat atau organisasi profesi, dan kelembagaan lainnya yang ada di masyarakat.