Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana (Dindukcapil), pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. 2. Kewenangan Dindukcapil dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, seperti mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. 3. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, ganti rugi akibat kesalahan, dan informasi layanan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital, serta surat keterangan kependudukan. 5. Pengaturan mengenai pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. 6. Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemanfaatan data kependudukan, termasuk unsur-unsur SIAK, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan pemberian hak akses data.

1. Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan semua Dokumen yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.