Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 621.473.322.489,66, belanja daerah sebesar Rp. 636.473.322.489,66, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (15.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 25.108.770.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.108.770.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (15.000.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.