Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 01 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 01/2008 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 01 Tahun 2008 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku18 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Januari 2008
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 621.473.322.489,66, belanja daerah sebesar Rp. 636.473.322.489,66, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (15.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 25.108.770.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.108.770.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (15.000.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)