Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 11/2017 · Perka BPOM No. 11 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaKriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kriteria penarikan dan pemusnahan kosmetika dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang beredar di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan, seperti mengandung bahan dilarang, tidak memenuhi persyaratan cemaran mikroba atau logam berat, dan lain-lain. Penarikan dilakukan oleh pemilik nomor notifikasi berdasarkan perintah Kepala Badan atau prakarsa sendiri. Pemusnahan kosmetika yang telah ditarik harus dilakukan dengan cara yang tidak mencemari lingkungan dan disaksikan oleh petugas, kecuali dalam kondisi tertentu. Pemilik nomor notifikasi juga diwajibkan melaporkan penarikan dan pemusnahan kepada Kepala Badan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, penutupan akses online pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun, dan/atau pencabutan nomor notifikasi.