di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2014 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan (SAR).
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan pertolongan pada instansi Pemerintah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer adalah Badan SAR Nasional yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pembentukan organisasi profesi, dan monitoring evaluasi.
Jenjang jabatan Rescuer terdiri dari Rescuer Pelaksana Pemula hingga Rescuer Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Tugas pokok Rescuer meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pencarian dan pertolongan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Rescuer sesuai jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.