Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2014 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan (SAR).

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan pertolongan pada instansi Pemerintah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer adalah Badan SAR Nasional yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pembentukan organisasi profesi, dan monitoring evaluasi.

Jenjang jabatan Rescuer terdiri dari Rescuer Pelaksana Pemula hingga Rescuer Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Tugas pokok Rescuer meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pencarian dan pertolongan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.

Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Rescuer sesuai jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)