di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 23/2018 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga (IRTP) yang terencana, terpadu, dan sistematis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan kepada tenaga pengawas pangan di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk IRTP guna melindungi kesehatan konsumen dan memastikan keamanan pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban bagi IRTP untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengawasan post-market dan pembinaan terhadap IRTP untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.