Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/2015 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Kekayaan IntelektualTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tata cara penyampaian laporan pelanggaran hak cipta, yang dapat dilakukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pemegang lisensi, lembaga manajemen kolektif, asosiasi yang mendapat kuasa, atau pihak lain yang mendapat kuasa. Laporan diajukan secara tertulis kepada menteri hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara elektronik maupun non-elektronik, dengan persyaratan identitas pelapor, bukti hak, alamat situs, jenis konten, jenis pelanggaran, dan keterangan lain.
  2. Tata cara verifikasi laporan, yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari unsur kementerian hukum dan HAM, kementerian komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, memberikan pertimbangan, menyiapkan rekomendasi, dan melaporkan hasil verifikasi.
  3. Penutupan konten dan/atau hak akses, yang dilakukan oleh menteri komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi dari menteri hukum dan HAM. Penutupan dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya, dan diumumkan dalam laman resmi kementerian komunikasi dan informatika.
  4. Pembukaan kembali konten dan/atau hak akses, yang dapat diajukan oleh pemilik konten atau pengguna hak akses kepada menteri hukum dan HAM dengan alasan tidak ada pelanggaran, adanya kerja sama atau izin, adanya proses mediasi, dan/atau penetapan hakim.

Peraturan ini juga mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada keberatan terhadap penutupan konten dan/atau hak akses pengguna.

(-)

(-)