Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 7/2024 · Permendukbangga No. 7 Tahun 2024 · Permendukbangga Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaLogo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 61).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) dan penggunaannya. Penggunaan logo bertujuan untuk menunjukkan simbol dan identitas Kemendukbangga/BKKBN, mempersatukan tekad dan semangat pegawai, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai. Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, serta kegiatan formal lainnya. Bentuk, makna, arti warna, dan penggunaan logo tercantum dalam Lampiran. Penggunaan logo di luar ketentuan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala Badan. Logo harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat, serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Logo BKKBN yang masih digunakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan dan/atau penggantian Logo dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)