Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong Selatan 06/2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 06 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanTeminabuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.044.794.437.700,00 berkurang menjadi Rp1.041.252.239.928,00. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.037.734.437.700,00 menjadi Rp1.047.646.360.817,81. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp35.840.000.000,00 menjadi Rp115.894.120.889,81 dan pengeluaran yang semula Rp42.900.000.000,00 menjadi Rp109.500.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD tetap, Dana Perimbangan berkurang, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.