Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 14/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Perubahan tersebut meliputi susunan dan struktur organisasi Inspektorat Daerah. Struktur organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, yang terdiri dari:
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
    3. Sub Bagian Administrasi dan Umum
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan struktur organisasi Inspektorat tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)