Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 24/2014 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 terkait seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan substansial terletak pada penambahan Pasal 46A yang mengatur perpanjangan masa tugas anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal masa tugas anggota KPU Provinsi yang diperpanjang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, sementara tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berjalan dan tim seleksi belum menetapkan calon anggota KPU yang baru, maka KPU dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Provinsi. Hal serupa juga berlaku untuk anggota KPU Kabupaten/Kota, di mana KPU Provinsi dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota paling lama sampai dengan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berakhir.

(-)

(-)