Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUKAMAJU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SUKAMAJU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sukamaju Selatan di Kabupaten Luwu Utara. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kecamatan Sukamaju Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Sukamaju, yang telah berusia 34 tahun sejak dibentuk pada tahun 1984. Ibukota Kecamatan Sukamaju Selatan berkedudukan di Desa Mulyorejo. Wilayah Kecamatan Sukamaju Selatan terdiri dari 11 desa yang disebutkan secara rinci dalam peraturan ini. Batas-batas wilayah kecamatan juga ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sukamaju, sebelah timur dengan Kecamatan Bone-Bone, sebelah selatan dengan Kecamatan Malangke, dan sebelah barat dengan Kecamatan Mappedeceng. Luas wilayah Kecamatan Sukamaju Selatan adalah + 328 km². Jumlah penduduk Kecamatan Sukamaju Selatan adalah 20.658 jiwa setelah dipisahkan dari Kecamatan Sukamaju. Lokasi tanah untuk fasilitas umum dan sosial akan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan induk, dengan partisipasi dan swadaya masyarakat. Anggaran untuk mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Sukamaju Selatan dibebankan pada APBD Kabupaten Luwu Utara.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wilayah kerja, asset dan Aparatur Sipil Negara pada kecamatan induk secara bertahap dialihkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)