Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/2004 · Keppres No. 55 Tahun 2004 · Keppres Nomor 55 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2004Tanggal Penetapan:1 Juli 2004
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2004
Tanggal Penetapan01 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 5 Juli 2004, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan. Keputusan ini juga berlaku untuk hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan atau susulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)