Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 24/2023 · Peraturan Bapanas No. 24 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPeta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku31 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Tujuan dari Peta Proses Bisnis ini adalah:

  1. Melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
  2. Mempermudah koordinasi internal dan eksternal terkait proses bisnis Badan Pangan Nasional.
  3. Mengintegrasikan dan mendokumentasikan proses bisnis secara rinci.
  4. Menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia serta penilaian kinerja.

Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional disusun berdasarkan jenis gambar peta, yang terdiri atas:

  1. Peta proses.
  2. Peta subproses.
  3. Peta relasi.
  4. Peta lintas fungsi.

Peta Proses Bisnis ini digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan dalam mencapai sasaran strategis Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)