di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 24/2023 · Peraturan Bapanas No. 24 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Tujuan dari Peta Proses Bisnis ini adalah:
Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional disusun berdasarkan jenis gambar peta, yang terdiri atas:
Peta Proses Bisnis ini digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan dalam mencapai sasaran strategis Badan Pangan Nasional.