Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 13/2010 · Perda Kota Surabaya No. 13 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 5/D). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 3/C).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengatur tentang pungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian saat ini, serta mengikuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pemakaian tanah, rumah, tiang penerangan jalan umum, Gelanggang Remaja, Gedung Taman Hiburan Rakyat, Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung Nasional Indonesia (GNI), Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Peralatan di Lingkungan Monumen Tugu Pahlawan, Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim, Gedung Wanita Candra Kencana, Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel, dan Gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah. 3. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis kekayaan daerah yang dipakai, luas, jangka waktu pemakaian, klasifikasi jalan, dan faktor-faktor lainnya. Tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8 hingga Pasal 19. 4. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu berlangganan. Hasil pungutan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.