Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sleman Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1962 · Keppres No. 173 Tahun 1962 · Keppres Nomor 173 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sleman Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 173 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pajak tontonan/keramaian di Daerah Tingkat II Sleman. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 1 Juli 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah dan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)