Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2023 · Permenhub No. 45 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKustomisasi Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia guna menjamin keselamatan masyarakat dan pengguna kendaraan. Hal ini dilakukan karena belum ada peraturan yang mengatur kustomisasi kendaraan bermotor, sehingga diperlukan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kustomisasi kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan diidentifikasi, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Kustomisasi dapat mencakup perubahan spesifikasi teknis utama seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, dan lainnya. Selain itu, bengkel yang melakukan kustomisasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan sebelum kendaraan dioperasikan di jalan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap persyaratan bengkel kustomisasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.