Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis perencanaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis Perencanaan dan Pengembangan PNS. Peraturan ini mengatur mengenai peserta dan tenaga pengajar, kurikulum, materi diklat, metode, dan modul. Kurikulum dititikberatkan pada penguasaan dasar-dasar implementasi, norma, standar, dan prosedur dalam perencanaan dan pengembangan PNS, serta pengembangan sikap dan perilaku positif. Materi diklat mencakup kebijakan manajemen PNS, perencanaan kepegawaian, sistem pengembangan PNS, dan pengembangan sikap dan perilaku PNS. Metode yang digunakan adalah andragogi. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan diklat, serta penilaian peserta dan tenaga pengajar. Penilaian peserta dilakukan melalui pengamatan sikap dan perilaku serta penguasaan materi. Lulusan diklat diberikan STTPP dan sertifikat penghargaan. Terakhir, peraturan ini mengatur evaluasi program diklat dan evaluasi pemanfaatan diklat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.