Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 27/2011 · Perka BKN No. 27 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2B Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis perencanaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis Perencanaan dan Pengembangan PNS. Peraturan ini mengatur mengenai peserta dan tenaga pengajar, kurikulum, materi diklat, metode, dan modul. Kurikulum dititikberatkan pada penguasaan dasar-dasar implementasi, norma, standar, dan prosedur dalam perencanaan dan pengembangan PNS, serta pengembangan sikap dan perilaku positif. Materi diklat mencakup kebijakan manajemen PNS, perencanaan kepegawaian, sistem pengembangan PNS, dan pengembangan sikap dan perilaku PNS. Metode yang digunakan adalah andragogi. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan diklat, serta penilaian peserta dan tenaga pengajar. Penilaian peserta dilakukan melalui pengamatan sikap dan perilaku serta penguasaan materi. Lulusan diklat diberikan STTPP dan sertifikat penghargaan. Terakhir, peraturan ini mengatur evaluasi program diklat dan evaluasi pemanfaatan diklat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai yang sedang diselenggarakan atau akan diselenggarakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2B Tahun 2006.

(-)