Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Danau
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan fungsi danau bagi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa danau memiliki nilai historis, sosial, ekonomi, dan ekologis yang penting, namun mengalami degradasi. Pengelolaan danau diatur untuk memberikan arah dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup penetapan zona danau (sempadan, budidaya, penyangga, lindung) untuk pemanfaatan danau. Pemanfaatan danau meliputi pengembangan perikanan, pariwisata, transportasi, rekreasi, dan penelitian yang ramah lingkungan. Pemulihan danau meliputi pencegahan kerusakan dan rehabilitasi ekosistem danau. Pelestarian danau meliputi perlindungan daerah tangkapan air, pencegahan pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan dari okupasi.

Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan danau, termasuk menyiapkan rencana pengelolaan, memberikan bantuan teknis, menetapkan zona, mengatur pemanfaatan lintas kabupaten/kota, melakukan pemantauan, memfasilitasi koordinasi, meningkatkan peran masyarakat, dan melakukan penelitian. Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan zona budidaya dan penyangga, memperoleh informasi, memperoleh kompensasi, dan mengajukan gugatan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan memelihara danau serta melaporkan kegiatan yang merusak.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengelolaan danau (rencana tata ruang, rencana induk, rencana aksi), koordinasi pengelolaan, kerjasama pengelolaan, dan pendanaan pengelolaan danau.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Selain sanksi administratif, pemilik/pengelola usaha dapat dikenai denda maksimal 25% dari nilai usaha/bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 20, 21, dan 22 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.