Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 5/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun1993 Seri D Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Berau ; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kearsipan di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif bagi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengelola arsip secara profesional demi mendukung kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Organisasi non Pemerintah, dan Perorangan.
  2. Pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) yang meliputi penciptaan, penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan.
  3. Pengelolaan arsip statis yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan.
  4. Prasarana dan sarana kearsipan yang standar.
  5. Sumber daya manusia kearsipan yang profesional.
  6. Pembinaan dan pengawasan kearsipan.
  7. Pelaporan pelaksanaan kearsipan.
  8. Kerja sama di bidang kearsipan.
  9. Peran serta masyarakat dalam kearsipan.
  10. Pelayanan kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan arsip, termasuk kewajiban Perangkat Daerah untuk mengelola arsip dengan baik, menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan, dan menerapkan program arsip vital. Selain itu, diatur pula larangan bagi pejabat untuk membawa arsip kedinasan ke luar dari satuan kerja perangkat daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah.

1. Pejabat/pegawai yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) dan (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administrasi. 2. Pelanggaran Pasal 15, Pasal 23, Pasal 35 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Kelalaian menyebabkan kerusakan/hilangnya arsip dikenai pidana kurungan/denda. 4. Sengaja melawan hukum menyebabkan kerusakan/hilangnya arsip dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.