Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2005 · Keppres No. 3 Tahun 2005 · Keppres Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Januari 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, yang berperan penting dalam mendukung Komisi Yudisial untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Tugas utama Panitia Seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi dan kualitas calon, serta penentuan dan penyampaian nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan didukung oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia berlangsung hingga terbentuknya Anggota Komisi Yudisial, dengan biaya dibebankan pada APBN.

(-)

(-)