Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, yang berperan penting dalam mendukung Komisi Yudisial untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Tugas utama Panitia Seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi dan kualitas calon, serta penentuan dan penyampaian nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan didukung oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia berlangsung hingga terbentuknya Anggota Komisi Yudisial, dengan biaya dibebankan pada APBN.