Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2013 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2008 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau. Latar belakang perubahan ini adalah pelimpahan kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota, serta perlunya penertiban penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Perubahan substansial meliputi pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dan perubahan nomenklatur instansi pelaksana administrasi kependudukan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau. Dinas Pendapatan Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk untuk menertibkan penerbitan NIK dan penerapan e-KTP.

Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2008 Nomor 20) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru.

(-)