Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Tujuan dari PTSP adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima, serta mendekatkan dan memperluas jangkauan pelayanan. Prinsip penyelenggaraan PTSP meliputi keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan oleh Bupati. Kewenangan ini mencakup penerimaan dan penolakan berkas permohonan, penerbitan, penyerahan, pencabutan, dan pembatalan dokumen izin dan nonizin. DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam penyelenggaraan pelayanan. Tanggung jawab administratif berada pada DPMPTSP, sementara tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Maklumat Pelayanan Publik (MPP), standar pelayanan, manajemen pelayanan, pelayanan secara elektronik (PSE), Online Single Submission (OSS), sarana dan prasarana, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, inovasi, forum komunikasi PTSP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.

1. Penyelenggaraan PTSP yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Produk hukum di daerah tentang penyelenggaraan PTSP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan produk hukum baru berdasarkan Peraturan Daerah ini

(-)