di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 19/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 yang menyatakan bahwa SIUP tidak perlu dilakukan pendaftaran ulang.
Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan permohonan SIUP, kewajiban pelaporan perubahan data perusahaan, dan ketentuan terkait pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran ulang SIUP dan menyesuaikan persyaratan administrasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang: