Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 19/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 yang menyatakan bahwa SIUP tidak perlu dilakukan pendaftaran ulang.

Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan permohonan SIUP, kewajiban pelaporan perubahan data perusahaan, dan ketentuan terkait pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran ulang SIUP dan menyesuaikan persyaratan administrasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait SIUP.
  2. Kewajiban bagi pemilik SIUP untuk mengajukan SP-SIUP perubahan jika terjadi perubahan data perusahaan.
  3. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
  4. Penghapusan beberapa persyaratan dalam permohonan SIUP baru.
  5. Tidak dikenakannya retribusi untuk permohonan SIUP baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
  6. Kewajiban bagi pemilik SIUP untuk melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP jika akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
  7. Konsekuensi apabila data yang disampaikan dalam SP-SIUP atau Laporan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan ternyata tidak benar.
  8. Kewajiban pemilik SIUP untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan SIUP yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Larangan bagi pemilik SIUP untuk menggunakan SIUP untuk kegiatan usaha perdagangan yang tidak sesuai.
  10. Kewenangan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memberhentikan sementara kegiatan usaha perdagangan dan menutup tempat usaha jika mengakibatkan keresahan masyarakat.

(-)

1. Pemilik SIUP yang tidak melakukan kewajiban perubahan SIUP, tidak melapor pembukaan kantor cabang/perwakilan, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP. 2. Pemilik SIUP yang melanggar larangan penggunaan SIUP dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP.