Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Juga dikenal sebagai: PP 56/2019 · PP No. 56 Tahun 2019 · PP Nomor 56 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan keprotokolan dengan sejarah bangsa Indonesia dan kebiasaan internasional. Perubahan mencakup tata tempat bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara dalam acara resmi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta tata tempat bagi tamu lembaga negara asing. Selain itu, diatur pula tata urutan upacara bendera dalam acara kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tata tempat penandatanganan perjanjian internasional dan tata tempat rangkaian kendaraan dalam kunjungan kenegaraan.

(-)

(-)