di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Kabupaten Badung dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial: