Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Kabupaten Badung dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal dalam bentuk investasi permanen.
  • Sebelum peraturan ini ditetapkan, Pemerintah Daerah telah memiliki dana penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
  • Besarnya penyertaan modal tambahan adalah Rp. 4.000.000.000,00 selama 3 tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
  • Penyertaan modal dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 5.000.000.000,00.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida Bali Mandara.

(-)

(-)