di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 4/2015 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyempurnakan beberapa pasal terkait jenis Pajak Daerah, dasar penghitungan progresif terhadap kepemilikan Kendaraan Bermotor, pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, efektivitas penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, serta bagi hasil penerimaan Pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah.