Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 4/2015 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyempurnakan beberapa pasal terkait jenis Pajak Daerah, dasar penghitungan progresif terhadap kepemilikan Kendaraan Bermotor, pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, efektivitas penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, serta bagi hasil penerimaan Pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Perubahan meliputi:

  1. Jenis Pajak: Pasal 2 diubah untuk mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
  2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: Pasal 7 diubah untuk mengatur tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan tarif untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, dan Pemerintah/TNI/POLRI/Pemerintah Daerah.
  3. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Pasal 24 diubah untuk menetapkan tarif PBBKB untuk jenis solar dan bensin (gasoline) RON minimum 88 dan jenis Bahan Bakar Minyak umum.
  4. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Pasal 27 diubah untuk mengatur waktu pemungutan PBBKB.
  5. Bagi Hasil Penerimaan Pajak: Pasal 55 diubah untuk mengatur bagi hasil penerimaan pajak kepada kabupaten/kota.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah.

(-)

(-)