Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kekayaan daerah yang ditempatkan sebagai penyertaan modal pada PT. BPD Bali. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kinerja PT. BPD Bali agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk investasi yang bersumber dari APBD. Pada Tahun Anggaran 2016, penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pengelolaan penyertaan modal ini dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Bagian laba atau hasil usaha dari penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan wajib disetorkan ke Kas Umum Daerah. Tata cara pembagian laba diatur lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bupati Tabanan melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah ini.

(-)

(-)