Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 8/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak lagi mengatur secara tegas mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Dengan demikian, Sekretariat KORPRI berada pada urusan yang membidangi Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)