Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 5/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2014
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian terhadap tenaga kerja asing serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah. Masa Retribusi adalah 1 bulan kalender, dan saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Pembayaran Retribusi harus dilunasi sekaligus sesuai dengan masa perpanjangan IMTA.

Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi sebesar 70% dari jumlah retribusi yang dipungut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.