Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 10/2019 · Peraturan BPKP No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:27 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan27 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 734).

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan pengaturan pembagian tugas di kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja yang baru. Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan pencabutan ini, peraturan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)