Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/9/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/9/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tanda Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/9/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/9/PBI/2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2001Tanggal Penetapan:6 Juni 2001
Kompensasi & Tunjangan PejabatKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tanda Tahun 2001
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku06 Juni 2001
Tanggal Penetapan06 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dalam rangka memperingati 100 tahun kelahiran Bung Karno, Proklamator Republik Indonesia, serta untuk mendukung pendirian Persada Sukarno (Museum Bung Karno). Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus dengan pecahan 500.000 dan 25.000 seri 'Peringatan 100 Tahun Bung Karno' sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini dicetak dalam jumlah terbatas oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Uang pecahan 500.000 terbuat dari logam emas dengan kadar 0,999, sedangkan pecahan 25.000 terbuat dari logam perak dengan kadar 0,925. Kedua pecahan ini memiliki desain yang menampilkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan gambar Bung Karno, serta dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 6 Juni 2001.

(-)

(-)