Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengirimkan perutusan Indonesia guna menghadiri Konferensi International Rubber Study Group di Colombo pada tanggal 3 Mei 1954. Perutusan tersebut terdiri dari tujuh orang, termasuk Ketua, Wakil Ketua, anggota, dan penasehat, yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Para utusan akan berangkat dari Indonesia pada tanggal 24 April 1954 dengan biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah. Mereka akan berada di luar negeri selama kurang lebih dua minggu, dengan kemungkinan perpanjangan jika konferensi diperpanjang. Selama bertugas, mereka berhak menerima uang harian, uang representasi, dan fasilitas transfer dana untuk keperluan pribadi. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden serta mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya kepada Djawatan Perdjalanan.