di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengendalikan pengusaha angkutan jalan, mewujudkan keserasian antara kebutuhan dan persediaan lalu lintas, serta mencapai sistem transportasi yang aman, cepat, tertib, dan teratur. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, dan insentif pemungutan.