Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2011
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengendalikan pengusaha angkutan jalan, mewujudkan keserasian antara kebutuhan dan persediaan lalu lintas, serta mencapai sistem transportasi yang aman, cepat, tertib, dan teratur. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pelayanan angkutan penumpang umum di daerah harus dilaksanakan dalam jaringan trayek yang ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  2. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha angkutan umum wajib memiliki izin trayek dari Bupati. Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui.
  3. Tata cara memperoleh izin trayek diatur dengan Peraturan Bupati. Izin trayek dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan setelah melalui proses peringatan tertulis dan pembekuan izin.
  4. Retribusi Izin Trayek dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan, kapasitas angkutan, dan jangka waktu. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, dan insentif pemungutan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka izin trayek dan kartu pengawasan yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.