di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Juga dikenal sebagai: UU 86/1958 · UU No. 86 Tahun 1958 · UU Nomor 86 Tahun 1958
Undang-Undang ini bertujuan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia sebagai bagian dari perjuangan pembebasan Irian Barat dan pembatalan KMB, serta untuk memperkuat ekonomi nasional dan keamanan negara.
Ketentuan Substansial:
Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang akan dinasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang dinasionalisasi menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Pemilik perusahaan yang dinasionalisasi akan diberikan ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh Panitia yang ditunjuk Pemerintah. Jika tidak setuju dengan keputusan Panitia, pemilik perusahaan atau Pemerintah dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa perjanjian atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang ini batal demi hukum.