Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 86 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: UU 86/1958 · UU No. 86 Tahun 1958 · UU Nomor 86 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:27 Desember 1958
BUMN & BUMDGeneral CorporatePenanaman Modal

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaNasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan27 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia sebagai bagian dari perjuangan pembebasan Irian Barat dan pembatalan KMB, serta untuk memperkuat ekonomi nasional dan keamanan negara.

Ketentuan Substansial:

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang akan dinasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah. Perusahaan yang dinasionalisasi menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Pemilik perusahaan yang dinasionalisasi akan diberikan ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh Panitia yang ditunjuk Pemerintah. Jika tidak setuju dengan keputusan Panitia, pemilik perusahaan atau Pemerintah dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa perjanjian atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang ini batal demi hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.