Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1953 tentang Menerima Penyerahan Kembali Mandat Kabinet Wilopo

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1953 · Keppres No. 99 Tahun 1953 · Keppres Nomor 99 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1953Tanggal Penetapan:3 Juni 1953
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenerima Penyerahan Kembali Mandat Kabinet Wilopo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1953
Tanggal Penetapan03 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1952 tentang pembentukan Kabinet Wilopo 2. Keputusan Presiden No. 99 dan No. 100 Tahun 1952 3. Keputusan Presiden No. 20 dan No. 21 Tahun 1953 4. Keputusan Presiden No. 74 dan No. 75 Tahun 1953

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyerahan kembali mandat Kabinet Wilopo kepada Presiden dan perlunya keberlanjutan pemerintahan sampai terbentuknya kabinet baru. Keputusan ini menetapkan bahwa Kabinet Wilopo, yang terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan sejumlah Menteri dengan portofolio masing-masing (Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan, Kehakiman, Penerangan, Keuangan, Pertanian, Perekonomian, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Perburuhan, Sosial, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan), menerima kembali mandat tersebut. Para Menteri Kabinet Wilopo diberi kewajiban untuk meneruskan pekerjaan mereka sebagai kabinet demisioner sampai pekerjaan tersebut diserahkan kepada kabinet yang baru dibentuk.

(-)

(-)