Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyerahan kembali mandat Kabinet Wilopo kepada Presiden dan perlunya keberlanjutan pemerintahan sampai terbentuknya kabinet baru. Keputusan ini menetapkan bahwa Kabinet Wilopo, yang terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan sejumlah Menteri dengan portofolio masing-masing (Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan, Kehakiman, Penerangan, Keuangan, Pertanian, Perekonomian, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Perburuhan, Sosial, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan), menerima kembali mandat tersebut. Para Menteri Kabinet Wilopo diberi kewajiban untuk meneruskan pekerjaan mereka sebagai kabinet demisioner sampai pekerjaan tersebut diserahkan kepada kabinet yang baru dibentuk.