Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 1/2016 · Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku02 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 dengan kondisi masyarakat dan objek pajak, serta untuk memenuhi rasa keadilan dalam penetapan tarif. Sebelumnya, tarif PBB-P2 ditetapkan sama sebesar 0,1% untuk seluruh objek pajak, baik yang NJOP-nya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- maupun di atasnya. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi penurunan penerimaan yang terjadi pada objek PBB-P2 dengan NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan tarif PBB-P2 yang berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.

(-)

(-)