Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 dengan kondisi masyarakat dan objek pajak, serta untuk memenuhi rasa keadilan dalam penetapan tarif. Sebelumnya, tarif PBB-P2 ditetapkan sama sebesar 0,1% untuk seluruh objek pajak, baik yang NJOP-nya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- maupun di atasnya. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi penurunan penerimaan yang terjadi pada objek PBB-P2 dengan NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan tarif PBB-P2 yang berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.