di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1968 tentang Penugasan Kolonel Widya Latief Ke Hongkong Dalam Rangka Pengurusan Kebutuhan Perlengkapan Rombongan Pejabat Presiden Ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1968 · Keppres No. 81 Tahun 1968 · Keppres Nomor 81 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan untuk menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam mengurus perlengkapan rombongan Pejabat Presiden dalam rangka kunjungan ke luar negeri. Tujuannya adalah memastikan persiapan kunjungan tersebut dilakukan dengan cermat dan tepat waktu agar kunjungan dapat terlaksana dengan baik.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Kolonel Inf. Widya Latief untuk berangkat ke Hongkong guna mengurus kebutuhan perlengkapan rombongan Pejabat Presiden. Ia diwajibkan memberikan laporan kepada Pejabat Presiden melalui Sekretaris Kepresidenan setelah menyelesaikan tugasnya. Tugas ini harus dilaksanakan dengan keberangkatan dari Djakarta paling lambat tanggal 3 Maret 1968 dan kembali pada tanggal 7 Maret 1968. Semua biaya pelaksanaan tugas ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah tiba di negara tujuan, yang bersangkutan harus segera berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya.