Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 6/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tebo, meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pemerintah Kabupaten Tebo berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan. Bupati selaku Pembina penyelenggaraan pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penanggung jawab, yaitu Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat, dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan sanksi administratif.

(-)

1. Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran lain dapat dikenai sanksi teguran tertulis dan apabila dalam waktu 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 5. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 6. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 7. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 8. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 9. Penyelenggara yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 10. Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.