Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:1 April 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan01 April 2020
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi upaya Pembangunan Keluarga. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin terwujudnya Keluarga berkualitas, mendukung pelaksanaan 8 (delapan) fungsi Keluarga, menjamin peningkatan akses Pembangunan Keluarga dan pendampingan Keluarga, mendukung pencapaian visi dan misi Pembangunan Daerah, serta mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan terkait dengan Pembangunan Keluarga. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Keluarga meliputi pembinaan ketahanan Keluarga dan peningkatan kesejahteraan Keluarga. Pembinaan ketahanan Keluarga mencakup pendidikan dan pengasuhan anak, peningkatan kualitas remaja, penyelenggaraan pendampingan pranikah, pengaturan kelahiran, dan penyiapan Keluarga Tangguh. Peningkatan kesejahteraan Keluarga meliputi pemberdayaan Keluarga melalui pengetahuan, keterampilan, bantuan, dan perlindungan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro Keluarga. Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan dan pengasuhan anak, peningkatan kualitas remaja melalui Generasi Berencana, pendampingan pranikah (bimbingan, informasi, dan pemeriksaan kesehatan), pengaturan kelahiran untuk meningkatkan kesadaran tentang usia ideal melahirkan, penyiapan Keluarga Tangguh untuk menghadapi permasalahan dan tantangan globalisasi, serta peningkatan kesejahteraan Keluarga untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Selain itu, dibentuk Forum Koordinasi Pembangunan Keluarga untuk mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga. Keluarga memiliki kedudukan strategis dalam menyiapkan generasi berkualitas dan bertanggung jawab melaksanakan 8 (delapan) fungsi keluarga. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi program bagi keluarga miskin dan rentan, menyelenggarakan Sistem Informasi Keluarga, dan mewujudkan parameter Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga.

(-)

(-)