Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan tanah guna pembangunan jalan tol dengan menyediakan mekanisme pendanaan yang cepat dan akuntabel. Dana talangan dari Badan Usaha digunakan untuk pengadaan tanah, yang nantinya akan diganti oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Badan Usaha bertanggung jawab menyediakan dana talangan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) atau amandemennya. Penggunaan dana talangan ini diatur secara ketat untuk memastikan hanya digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan penggunaan dana talangan sesuai ketentuan.

1. PPJT dan Amandemen PPJT yang telah ditandatangani tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Biaya pengadaan tanah dari Badan Usaha yang telah dibelanjakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari investasi. 3. Pembiayaan pengadaan tanah yang belum dibelanjakan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)