di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Juga dikenal sebagai: PP 8/2020 · PP No. 8 Tahun 2020 · PP Nomor 8 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur alokasi bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN Badan Hukum, yang kini mencakup kementerian di bidang agama. Standar biaya operasional ditetapkan oleh menteri terkait, dengan mempertimbangkan capaian standar pendidikan, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. PTN Badan Hukum juga harus berkonsultasi dengan menteri terkait dalam menetapkan tarif biaya pendidikan, yang harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai. Sumber pendanaan PTN Badan Hukum dapat berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, dan sumber lainnya, yang dikelola secara otonom.