Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penanganan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistleblower) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2014 · Permenhub No. 53 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenanganan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistleblower) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah memberikan akses kepada pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penerima Pengaduan Whistleblower (TPPW) yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran. Unit kerja wajib mempublikasikan saluran pengaduan. TPPW bertanggung jawab menjaga kerahasiaan identitas whistleblower. Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum. Perlindungan terhadap whistleblower meliputi kerahasiaan identitas, bantuan hukum, dan perlindungan hak kepegawaian.

(-)

  • TPPW yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin dikenakan sanksi hukuman disiplin.