Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku05 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pengurangan pada pendapatan daerah, belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp.64.487.592.732,67. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dana Perimbangan mencakup bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur penggunaan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, serta proses penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan jika diperlukan.

(-)

(-)